Lintas APH

BPK Temukan 54.856 Peserta Kartu Prakerja Tidak Penuhi Syarat Penerima

Sumber Foto: MBK POS

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) Tahun 2023 kepada Kemenko Perekonomian pada Kamis (3/10/2024) lalu.

Pemeriksaan ini tidak memberikan opini, melainkan menjadi pertimbangan dalam perumusan opini atas Laporan Keuangan Badan Usaha Negara (LK BUN) tahun 2023.

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LK BUN tahun 2023 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini WTP juga diberikan oleh BPK terhadap LK BUN tahun 2020 hingga 2022, di mana Program Kartu Prakerja terdapat di dalamnya.

Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyampaikan bahwa BPK menemukan 54.856 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima Kartu Prakerja Tahun 2023 yang terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama pada November 2023.

Artinya, 54.856 peserta program Kartu Prakerja tidak memenuhi syarat sebagai penerima karena sedang menempuh pendidikan formal.

Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan pengendalian kehadiran peserta kelas pelatihan daring yang kurang memadai.

“Sehingga mengakibatkan realisasi belanja lain-lain program Kartu Prakerja tahun 2023 tidak layak dibayarkan minimal sebesar Rp10,46 miliar,” ujar Daniel, Kamis (10/10/2024).

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Ketua Komite Cipta Kerja untuk memerintahkan Direktur Eksekutif MPPKP agar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang berkaitan dengan integrasi sistem melalui penyelarasan Application Programming Interface (API).

Hal ini dimaksudkan untuk pemutahiran data blacklist serta melakukan review dan upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi Program Kartu Prakerja.

Merespons rekomendasi BPK, Direktur Eksekutif MPPKP Denni Puspa Purbasari menyatakan akan berkoordinasi dengan Kemendikbud dan Kemenag untuk menyediakan API.

Sehingga bisa melakukan pengecekan NIK pendaftar apakah statusnya tercatat aktif sebagai mahasiswa.

“Prakerja pasti menindaklanjuti semua temuan BPK,” ujar Denni.

MPPKP telah mengambil tindakan tegas terhadap lembaga pelatihan dan penerima Kartu Prakerja yang terbukti melanggar ketentuan, di antaranya mensuspensi pelatihan, mencabut SK Penetapan Lembaga Pelatihan, meminta pengembalian dana dari Lembaga Pelatihan, dan menarik dana bantuan dari penerima untuk direalokasikan bagi pendaftar yang belum memperoleh manfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button